Penegakan hukum yang lemah berdampak para terulang kasus kekerasan terhadap anak. Terlebih, hukuman bagi pelaku masih terbilang ringan. Hal itu menjadi sorotan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin.
Ia mengungkapkan, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak hanya dua hingga empat tahun penjara dan denda.
“Tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Hukuman seperti ini tidak membuat jera,” ujar Thamrin, beberapa waktu lalu.
Lemahnya penegakan hukum tersebut, kata dia, memperburuk kondisi perlindungan anak. Apalagi, banyak kasus yang membuktikan pelaku merupakan orang terdekat.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP)
“Ini menunjukkan sistem hukum kita belum memberikan rasa aman,” tegas dia.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan merevisi Perda No. 8 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Aturan itu harus memperkuat aspek pencegahan dan penegakan hukum.
Thamrin berharap, Perda terbaru bisa menjadi dasar mempertegas koordinasi antara dinas terkait dan aparat penegak hukum.
“Perda ini nantinya harus memastikan korban terlindungi dan pelaku mendapat sanksi setimpal,” tandas dia.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas lembaga. Sehingga upaya perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan semata.
Menurut Thamrin, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bergerak bersama. “Jangan sampai anak-anak kembali jadi korban karena lemahnya sistem,” pungkas dia. (all/df)