Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Pemprov DKI membuat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di seluruh pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan Neneng, setelah menerima keluhan warga yang mengaku kesulitan mencari makam saat keluarga ataupun kerabatnya meninggal dunia.
Tak jarang sejumlah warga harus menyeberangkan jenazah ke darat untuk dimakamkan di Jakarta.
“Tidak semua pulau di Kepulauan Seribu punya pemakaman, karena tidak ada Suku Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota), adanya UKT (unit kerja teknis -red) dua,” ujar Neneng di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/4).
Anggota Komisi D DPRD DKI Neneng Hasanah. (dok.DDJP)
Ia berharap, usai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara pada Rabu (20/3) lalu, membuat Pemprov DKI bisa lebih mudah membangun TPU di seluruh pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu.
Keberadaan TPU di Pulau Harapan, Pulau Lancang, Pulau Karya, Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa, dan Pulau Kelapa, menurut Neneng, belum mencukupi dan sulit dijangkau oleh warga dari pulau yang belum memiliki TPU. Sebab, kesulitan transportasi serta keterbatasan kapal jenazah.
Dari info yang dihimpun, beberapa pulau yang hingga kini belum memiliki TPU di antaranya yakni Pulau Pari, Pulau Pramuka, Pulau Payung, dan Pulau Ayer.
“Insyaallah dengan pencabutan Perda itu, Bupati dan jajarannya bisa mendapt perizinan lebih gampang untuk mengembangkan Pulau Seribu, salah satunya punya pemakaman sendiri,” tutur Neneng.
Tak hanya itu, ia pun meminta Pemprov memperluas lahan TPU di Pulau Tidung yang kondisinya sudah sangat padat. Selain itu, perlu memperbanyak kapal ambulans dan kapal jenazah.
“Di Tidung ada, cuma perlu diperluas lagi, sebenarnya kita sudah punya kapal jenazah, tapi diperbanyak boleh lah,” pungkas Neneng. (DDJP/yla/gie)