Hindari Perpeloncoan di Sekolah

July 14, 2016 1:41 pm

Kalangan DPRD Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan yang melarang adanya perpeloncoan dan pungutan liar di sekolah pada tahun ajaran baru 2016-2017.

Dengan kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud tersebut, Kemendikbud rupanya ingin berusaha mewujudkan suasana baru serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan tenang dan gembira,” papar Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, SH., MM.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, ini merupakan wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan.

“Anak merupakan karunia sekaligus amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, orang tua senantiasa harus menjaganya, karena melekat hak-hak dasar dalam kehidupan mereka. Hak asasi anak termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Anak. “Salah satu hak anak adalah memperoleh pengajaran agama sesuai yang mereka anut. Regulasi telah mengatur hal itu dalam rangka melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan agama dalam kehidupan mereka. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak,” paparnya.

Pantas juga sangat mengapresiasi penghapusan Masa Orientasi Siswa (MOS). Karena selama ini, MOS dinilai sering menjadi ajang perpeloncoan siswa dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai gantinya, Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dengan melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun. (sk)