Rencana penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta pada identitas warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta memang harus dilakukan.
Penertiban NIK itu dilakukan agar administrasi kependudukan warga tidak tumpang tindih dan data kependudukan merupakan data yang akurat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Penertiban NIK warga Jakarta merupakan program Pemprov DKI yang sudah lama direncanakan.
“Memang harus ada tindakan tegas begitu karena jangan sampai ada duplikasi data katakanlah menyangkut Pilkada di depan terus juga mana yang berhak terima bantuan sosial (Bansos) jangan sampai udah pindah dari Jakarta tapi masih terima Bansos,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3).
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
Dia mengungkapkan, duplikasi data kependudukan hanya akan menjadi beban bagi masa depan Jakarta. Pemerintah akan semakin sulit membuat kebijakan yang tepat sasaran.
Terutama soal subsidi bagi masyarakat. “Jadi jangan sampai membebani kota Jakarta kalau dia bukan penduduk Jakarta lagi,” tegas Inggard.
Karena itu, Inggard mendukung program penertiban NIK. Dia meminta masyarakat tidak menganggap kebijakan itu sebagai sebuah tekanan oleh Pemprov DKI.
Menurut dia, kebijakan itu justru sangat bagus untuk masa depan penyusunan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
“Menurut saya, tindakan penertiban ini jangan dianggap sebagai instrumen yang menekan rakyat. Tapi memang kebijakan ini sangat baik. Karena ini menyangkut akurasi data,” tukas Inggard. (DDJP/bad/gie)