Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2020 yang diusulkan Dinas Perindustrian dan Energi (PE).
Dalam draf KUA-PPAS tersebut, Dinas PE mengusulkan anggaran pengadaan sebesar Rp17,5 miliar, dengan rincian PLTS rooftop gedung pemerintahan sebesar Rp16.055.360.112 dan juga halte umum sebesar Rp1.464.038.862.
“Sudah kita setujui kegiatannya. Justru kita sarankan juga untuk membangun PLTS di tempat-tempat lainnya,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Ketua Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8)
Selain menghemat pembiayaan listrik kantor-kantor pemerintahan, ia menilai keberadaan PLTS secara tidak langsung dapat diandalkan ketika Jakarta mengalami pemadaman listri serentak atau black out seperti beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Dinas PE, Ricki Marojahan mengaku sudah mengujicoba PLTS ini di enam tempat yakni Balai Kota, Gedung Dinas PE, SMPN 12, SMPN 19, Monas dan Ragunan.
“Dengan PLTS ini, dalam sehari bisa menghemat mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu tergantung berapa kilowatt peak (kWp) yang dipasang,” kata Ricki.
Ia mencotohkan beberapa penghematan yang didapat di Gedung Balai Kota dengan memasang 122 kWp dapat menghemat Rp250.000 perhari, di Gedung Dinas PE dengan memasang 15 kWp dapat menghemat Rp51.450 perhari, di SMPN 12 dengan memasang 20 kWp dapat menghemat Rp68.600 perhari, dan di SMPN 19 dengan memasang 20 kWp dapat menghemat Rp71.500 perhari. (DDJP/gie/oki)