Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
TAPD mengusulkan besaran APBD 2026 sebesar Rp94,85 triliun. Usulan tersebut bertambah sebesar Rp2,98 triliun dari angka Perubahan APBD 2025 sebesar 91,86 triliun.
Sedangkan Pendapatan Daerah Rp85,27 triliun, Belanja Daerah Rp87,29 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp9,57 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp7,55 triliun.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 akan segera didalami bersama komisi-komisi. Selanjutnya, dibahas Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. (dok.DDJP)
Dalam hal ini, Ima menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih menghemat belanja barang dan jasa.
Menurut Ima, Pemprov DKI Jakarta dapat berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya mendapatkan harga satuan yang tidak melebihi dari harga pasaran.
Sehingga, belanja barang dan jasa bisa hemat 20-30 persen. “Jadi, uangnya bisa kita alihkan untuk hal-hal yang lain. Karena tadi disampaikan bagaimana masyarakat butuh modal, butuh pekerjaan, dan sebagainya,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu, harap Ima, Pemprov DKI Jakarta dapat menyelesaikan sejumlah masalah-masalah mendasar di DKI Jakarta. Di antaranya, pengentasan kemacetan dan banjir.
“Jangan sampai kita menganggarkan atau membuat program-program yang memang sebenarnya tidak urgent untuk di tahun 2026,” jelas Ima.
“Termasuk janji-janji kampanye pak gubernur dan pak wakil gubernur juga harus kita masukkan. Ini realisasi kepada masyarakat,” tandas Ima.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, postur rancangan APBD 2026 dalam KUA-PPAS mencapai Rp94,85 triliun.
Rinciannya terbagi menjadi empat. Yakni, Pendapatan Daerah Rp85,27 triliun, Belanja Daerah Rp87,29 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp9,57 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp7,55 triliun.
Dalam hal itu, lanjut Michael, alokasi mandatory spending pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan Infrastruktur pelayanan publik.
“Untuk belanja mandatory pendidikan minimal 20 persen kita sudah mencapai 24,63 persen, belanja mandatory Kesehatan mencapai 18,94 persen,” jelas Michael.
“Dan belanja infrastruktur sebagaimana amanah undang-undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan minimal belanja infrastruktur adalah 40 persen kita sudah 40,23 persen,” pungkas Michael. (apn/df)