DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
Masing-masing Raperda yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Lalu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Dearah).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan Basri Baco.
Pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta secara lisan atas hasil pembahasan emmpar Raperda tersebut.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan penjabat gubernur.
Disusul dengan dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada penjabat gubemur.
Terakhir, mendengarkan penyampaian pendapat akhir penjabat gubernur terhadap empat Ranperda.
Sementara pihak eksekutif dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajarannya.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Undangan Rapat nomor 1141/HK.01.02 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/df)