Harus Ada Perda KTR

April 25, 2025 3:54 pm

Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, masih banyak masyarakat yang abai terhadap regulasi mengenai larangan merokok di berbagai wilayah DKI Jakarta.

“Saya berharap Pansus ini baik eksekutif legislatif wajib bersama-sama harus Perda tentang KTR ada,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta, (23/4).

Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. (dok.DDJP)

Selain itu, Ali menekankan dorongan Raperda tentang KTR tersebut segera dibahas agar masyarakat sadar akan bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Dengan begitu, regulasi tersebut mampu mengatur dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Apalagi di dalam amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan pada pasal 151 menjelaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Terlebih, juga terdapat Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Hanya saja, sejumlah regulasi itu dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktifitas merokok di ruang publik.

“Karena itu amanat undang-undang jangan sampai timbul di masyarakat kita ini tidak amanah terhadap undang-undang,” ungkap Ali.

Sehubungan itu, Ali mengusulkan agar dalam Perda tentang KTR nantinya memberikan larangan merokok di tempat hiburan malam.

Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.

“Salah satu penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan itu selain konsletinglistrik adalah puntung rokok,” pinta Ali.

“Maka saya sudah menyampaikan di beberapa media, kenapa ini perlu diberlakukan di kawasan tempat hiburan malam itu,” pungkas Ali. (apn/df)