DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang paripurna, Rabu (20/3). Sidang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani didampingi Wakil Ketua DPRD Khoirudin dan Misan Samsuri.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajaran pimpinan di lingkungan Pemprov DKI hadir sebagai undangan. Agenda dalam rapat paripurna yakni:
I. Laporan Hasil Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
II. 1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap:
a. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pendudukn dan Pencatatan Sipil
b. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
c. Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tetang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
2. Permintaan Persetujuan dari Anggota Dewan Secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna
3. Penandatangan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat Gubernur dilanjutkandengan Penyerahan Secara Simbolis Raperda yang telah disetujui dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.
4. Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur terhadap :
a. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
b. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
c. Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tetang Penataan dan Pengelolaan Kepulayan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Sidang paripurna tersebut dimulai pada pukul 11.30 WIB. (DJP/bow)