Harapan Besar DPRD DKI Pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan

October 23, 2023 8:26 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan dibahasnya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadikan Jakarta memiliki kekuatan terhadap ketahanan pangan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, saat ini Jakarta masih kerap mengalami lonjakan harga di komoditas tertentu. Seperti contoh, beras, telur dan daging. Kelangkaan juga harus menjadi fokus pemerintah karena sangat erat kaitannya dengan lonjakan harga.

“Raperda Pangan ini penting. Jangan sampai nanti masyarakat Jakarta itu tidak bisa membeli atau mendapatkan pangan murah. Paling tidak nanti ada pendistribusian (pangan) yang bagus dan harga-harganya terjangkau,” ujarnya usai rapat Paripurna penyampian pidato Gubernur di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10).

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi salah satu dari tiga Raperda lainnya yang disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat paripurna. Masing-masing yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Misan juga mengimbau agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan tiga Raperda lainnya secara optimal, meskipun pembahasan dilakukan dalam waktu bersamaan.

“Pastinya soal Raperda Sistem Pengelolaan Pangan, Raperda tentang kependudukan, Raperda tentang LMK, dan Raperda tentang retribusi ini menurut saya adalah Raperda tentang kehidupan keluarga Jakarta yang juga penting. Maka lakukan pembahasan dengan optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menyatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan sangat penting. Sebab tantangan Jakarta sebagai kota metropolitan cukup kompleks dan kebutuhan untuk kecukupan pangan harus menjadi prioritas.

“Jumlah penduduk yang besar dan ketergantungan pangan dari wilayah lain menyebabkan Jakarta memerlukan cadangan pangan yang cukup dan jaminan suplay yang memadai. Harus tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga,” terangnya.

Lalu terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Heru menerangkan perlu adanya penyesuaian untuk mengatur masa jabatan serta larangan rangkap jabatan.

“Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Serta masa bhakti anggota yang selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dimana pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.

Kemudian Heru mengungkapkan perlunya Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena sudah tidak relevan. Terlebih Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global setelah melepas status sebagai Ibukota Negara.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanaannya,” ungkapnya.

Terakhir, Heru berharap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mampu mengatur kemudahan berinvestasi di Jakarta, sehingga mampu menaikan pendapatan daerah.

“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya. (DDJP/bad)