Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Hal itu bertujuan agar tak lagi terdapat aktivias buang air besar sembarangan (BABS) pada permukiman penduduk. Terlebihi lagi, Kota Jakarta sebentar lagi menyandang status kota bisnis berskala global.
Nabilah mengatakan, tidak membuang limbah domestik itu merupakan sebuah hal yang positif dan kemajuan. Masyarakat dapat terhindar dari berbagai macam penyakit yang timbul akibat BABS.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi. (dok.DDJP)
“Jakarta saat ini mau menjadi kota global. Jadi itu wajiblah, nggak ada lagi orang yang buang hajat sembarangan,” ujar Nabilah di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, sambung Nabilah, menjadi regulasi baku agar masyarakat tidak lagi BABS.
Dengan demikian, fasilitas pembuatan water closet (WC) dengan septic tank komunal perlu lebih maksimal. “Fasilitas atau produk Perda itu harus ditingkatkan semaksimal mungkin,” tandas Nabilah.
“Maka semakin diperkuat pembangunan MCK, pembangunan pipa-pipa saluran pembuangannya,” tambah dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2024, masih ada sekitar tiga ribu rumah tinggal atau 0,19 persen di Jakarta yang masih BABS. Sanitasinya dinilai tidak layak untuk digunakan.
Untuk itu, Nabilah mengimbau agar Pemprov DKI juga mengedukasi masyarakat setelah fasilitas WC Komunal dan Septic Tank sudah terpenuhi.
Keselarasan antara Perda dan implementasi terhadap kebutuhan hidup masyarakat di DKI Jakarta dapat terwujud.
“Suatu Perda ditelurkan, otomatis Pemprov atau eksekutif melaksanakan Perda itu harus menghasilkan fasilitas-fasilitas yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Nabilah. (apn/df)