Hanya Dua SKPD Mitra Kerja Komisi E yang Mencatatkan Serapan APBD 2019 Terbaik

May 15, 2020 10:40 am

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mencatat, dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra, hanya dua yang berhasil menyerap APBD tahun 2019 secara optimal.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra S mengatakan, dua SKPD itu adalah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penggunaan APBD DKI 2019.

“Kalau dari DPPAPP secara angka dilihat dari laporannya (96,38%) bisa dikatakan sangat bagus. Sedangkan kalau capaian angka di 2019 untuk Dinas Sosial juga dibilang cukup aman (91,18%),” ujarnya usai menggelar rapat Komisi E di Gedung DPRD DKI, Kamis (14/5).

Dalam rapat evaluasi LKPJ penggunaan APBD tahun anggaran 2019 Dinas PPAPP DKI Jakarta berhasil menyerap 96,38% atau Rp506,81 miliar dari total APBD sebesar Rp525,82 miliar. Sedangkan, Dinsos DKI Jakarta menyerap 91,18% atau Rp680,18 miliar dari total APBD 2019 sebesar Rp745,89 miliar.

Dengan demikian, Anggara menyatakan akan terus mendorong SKPD mitra kerja lainnya untuk terus menggenjot realisasi penyerapan APBD. Pasalnya, seluruh program kegiatan anggaran di Komisi E akan selalu bersentuhan dengan kepentingan publik. Untuk dua SKPD dengan serapan optimal pun diminta untuk tetap mengoptimalkan pelayanan.

“Ada beberapa koreksi juga di teman-teman (Komisi E) terkait indikatornya (Dinas PPAPP), misalnya angka penanganan cukup bagus korban kekerasan anak, padahal itu yang melapor ke poskonya mereka. Sedangkan kita yakin banyak di masyarakat mereka masih bingung untuk melapor,” terangnya.

Sedangkan untuk Dinsos DKI, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kegiatan di 2020 dapat berjalan optimal. Salah satunya, perihal pembaruan data penerima kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program bantuan yang bersentuhan langsung kepada warga.

“Karena sepemahaman kami awalnya Pusdatinjamsos (Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial) akan mengintegrasi semua data bantuan sosial. Tapi pada kenyataannya di waktu terbatas, bansos tahap pertama itu tidak tepat sasaran dan kami harap di tahap dua ada perbaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPAPP DKI Tuty Kusumawaty memastikan, pihaknya memastikan pelayanan aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dioptimalkan di sepanjang 2019. Menurutnya, berdasarkan data Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2P2A) bahwa tren penurunan kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi selama 2 tahun terakhir.

Dimana, sebelumnya sebanyak 1769 kasus terjadi di 2018 kini menjadi 1179 kasus di tahun 2019. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena semakin giatnya peran serta masyarakat lingkungan sekitar dalam menyebarluaskan informasi mengenai layanan aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Penurunan ini tak lepas dari peran tim P2P2A yang terus kita optimalkan untuk melakukan pelayanan aduan yang datang dari perempuan dan anak yang kita lakukan selama 24 jam non-stop. Selain itu, kita juga berdayakan masyarakat sekitar dengan tim penggerak PKK, Posyantek, RPTRA hingga pendataan keluarga melalui Dasawisma untuk berperan aktif sosialisasikan layanan aduan,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengoptimalkan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) hingga menurunkan pengentasan kemiskinan hingga 1 persen bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Salah satunya, dengan memperluas jaringan pemenuhan kebutuhan dasar penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp291,01 miliar untuk 40.419 orang, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp25,69 miliar untuk 7.137 orang, hingga anak terlantar sebesar Rp25,21 miliar untuk 7.003 orang.

“Program-program tersebut telah  kami salurkan secara tepat sasaran di tahun 2019. Tapi kami akui, kami juga harus terus mengevaluasi perihal pembaruan data-data yang kami gunakan, akan kita selalu update, agar menjadi dasar pemberian bantuan sosial atau kebijakan-kebijakan lainnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)