Hak Pendidikan Agama Bagi Anak

July 1, 2016 9:10 am

Anak merupakan karunia sekaligus amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, orang tua senantiasa harus menjaganya, karena melekat hak-hak dasar dalam kehidupan mereka. Hak asasi anak termuat dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hak anak.

“Salah satu hak anak adalah memperoleh pengajaran agama sesuai yang mereka anut. Regulasi telah mengatur hal itu dalam rangka melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan agama dalam kehidupan mereka. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaan agama bagi anak,” papar anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Ichwan Zayadi.

Wakil rakyat dari Fraksi PPP itu menambahkan, penguatan terhadap perlindungan hak beragama anak juga terkandung dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

“Dalam Pasal 12 disebutkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Komitmen politik untuk melindungi anak ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pasal 4 dalam PP tersebut menyebutkan, setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajar oleh pendidik seagama. Dan, setiap satuana pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama,” urainya.

Dari tiga regulasi itu, tambahnya berarti adanya penguatan untuk melindungi hak agama anak sudah cukup. Hanya saja, tambahnya, implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan landasan hukum yang ada. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak anak dari adanya pelanggaran di sejumlah sekolah.

“Karena, temuan di lapangan berdasarkan pengaduan orang tua, KPAI menemukan adanya sejumlah sekolah yang tidak memberi pengajaran agama sesuai dengan yang dianut murid,” imbuhnya. (su)