Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta meningkatkan operasional guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif dengan agend pembahasan dan pendalaman Ranperda Perubahan APBD 2025, Rabu (23/7).
Anggota Komisi E Solikhah mengusulkan kenaikan operasional guru PAUD agar setara dengan kader Dasawisma (Dawis). Yakni sebesar Rp.750 ribu.
Peningkatan dana operasional guru PAUD berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah. (dok.DDJP)
Peningkatan dana operasional itu dapat berupa peningkatan gaji, tunjangan, atau bantuan lain yang dapat menunjang kinerja para guru PAUD.
“Saya usul untuk HIMPAUDI itu sama seperti yang diberikan kepada Dasawisma 750 ribu. Karena ini sangat penting,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Peningkatan kualitas itu sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun yang sedang digagas pemerintah.
Yaitu, memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari wajib belajar.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memasukkan pendidik PAUD ke dalam kategori guru.
“Bahwa wajib belajar 13 tahun itu juga termasuk dalam HIMPAUDI atau sejak PAUD,” tandas Solikhah.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fatimah Tania Nadira Alatas. Ia mengaku banyak menerima aspirasi para guru PAUD terkait kenaikan operasional.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fatimah Tania Nadira Alatas. (dok.DDJP)
Aspirasi itu didapat Fatimah dalam kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Meliputi Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara, dan Kramajati.
Ia menilai, operasional yang memadai sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di PAUD.
Termasuk, penyediaan fasilitas dan kegiatan pembelajaran yang berkualitas.
“Saya banyak banget dapet keluhan dari guru-guru PAUD. Mmereka merasa OP mereka tuh sangat kecil dengan 500 ribu,” pungkas Fatimah. (yla/df)