Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mengimbau penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus agar digunakan sesuai peruntukan.
Dalam kegiatan reses, Alia juga sempat menerima masukan dari yang khawatir ada penghentian KJP Plus saat penerapan Program Sekolah Swasta Gratis. Demikian diungkapkan Alia, Senin (11/11), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Alia mengungkapkan, melaksanakan reses di Pondok Kopi, Malaka Jaya, dan Duren Sawit. Di beberapa lokasi itulah, ia banyak menampung berbagai keluhan warga.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono. (DDJP/gie)
Karena itu, Alia berkomitmen, memperjuangkan Bansos KJP Plus untuk anak didik Jakarta yang kurang mampu. Meskipun nantinya akan diterapkan Program Sekolah Swasta Gratis.
“Kita akan perjuangkan bantuan untuk transportasi, buku, seragam dan keperluan sekolah,” tutur Alia.
Namun, ia mengingatkan, agar bantuan KJP Plus yang diterima tidak disalahgunakan. Sehingga, bantuan untuk penunjang kebutuhan anak sekolah tidak sia-sia.
“Kita remind (ingatkan -red) agar semua bantuan dari pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya,” ucap ALia.
Ia juga mendorong Pemprov DKI mensosialisasikan kepada seluruh penerima manfaat KJP Plus. Baik kepada anak maupun orangtua untuk memanfaatkan bantuan dengan optimal.
“Kita juga harus sosialisasi pentingnya menggunakan bantuan pemerintah dengan baik. Jadi, jangan sampai ada KJP yang digadai,” tukas Alia.
Besaran dana yang diterima peserta didik pemilik KJP Plus berbeda setiap jenjangnya, untuk SD Negeri Rp250 ribu perbulan, sedangkan SD Swasta Rp250 ribu perbulan ditambah SPP Rp130 ribu per bulan.
SMP Negeri Rp300 ribu per bulan. Sedangkan SMP Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp170 ribu per bulan.
SMA Negeri atau Madrasah Alawiyah Rp420 ribu per bulan.edangkan SMA Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp290 ribu per bulan.
SMK Negeri Rp450 ribu per bulan. Sedangkan SMK Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp240 ribu per bulan. (gie/df)