Pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini perlu ditata dan dibina agar pedagang kecil, menengah dan koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan tiga raperda, yaitu Raperda tentang Perpasaran, Raperda tentang Perusahaam Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Terkait dengan Raperda tentang Perpasaran, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini perlu ditata dan dibina agar pedagang kecil, menengah dan koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan tersebut diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.
Dikatakannya, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagai respon dan bentuk tanggungjawab Pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hal tersebut membutuhkan dukungan pengaturan yang lebih rinci di daerah sesuai dengan kondisi kekhususan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan.
Oleh karenanya perlu dibentuk Raperda tentang Perpasaran yang akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Perusahaam Umum Daerah Pasar Jaya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang berdiri sejak 1966 awalnya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan daerah serta menunjang perekonomian daerah sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD meaupun pasar dan perdagangan, PD. Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
Sementara itu terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya, Gubernur mengatakan, sejalan dengan perkembangan pengembangan Kota Jakarta dan pertumbuhan penduduk, selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat atas barang konsumsi kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap aktivitas pengelolaan area pasar di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu perlu pengganti atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan dan menyelaraskan pengelolaan pasar dan fasilitas penunjangnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Diakhir pidatonya, Gubernur mengatakan mengingat penting dan strategisnya pembahasan tigas raperda tersebut, Eksekutif mengharapkan kiranya DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahan untuk disetujui menjadi peraturan daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provisi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (red)