Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan penataan kelembagaan perangkat daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakara Sumarsono pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pidato Gubernur mengenai penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (16/11/2016) yang lalu.
Selanjutnya dikatakan, dalam ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diundangkan tanggal 19 Juni 2016, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai perangkat daerah bagi daerah yang berstatus istimewa atau khusus diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali Perda Pembentukan Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada perangkat darah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Pembentukan perangkat daerah harus mengacu pada kritria tipelogi untuk menentukan besaran perangkat daerah sesuai hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Dikatakannya, Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai ibukota negara, mempunyai kedudukan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kedudukan khusus tersebut, Provinsi DKI Jakarta termasuk dalam lingkup pengaturan ketentuan Pasal 118 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2016. Dengan demikian penataan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta selain berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 juga harus berpedoman pada Permendagri mengenai pengaturan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana Pasal 118 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2016.
Adapun asas penataan kelembagaan perangkat daerah ini antara lain asas-asas yang meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Sedangkan prinsip-prinsipnya mencakup harmonisasi antara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, perampingan pejabat struktural dan jumlah PNS untuk mewujudkan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, dan prinsip peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini selain lebih rasional juga lebih fungsional. Sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui ketersediaan alokasi belanja yang lebih proporsional untuk sektor publik.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)