Gubernur Sampaikan Raperda Kepemudaan Dan Raperda Keolahragaan

November 11, 2015 1:34 pm

(Kebon Sirih) – Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan H. Ferrial Sofyan, dan dihadiri para Anggota Dewan, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/11/15).

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam penyampaiaannya mengatakan, bahwa pemuda dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan figur penting dan strategis, menyandang peran ganda sebagai objek dan subjek untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, dalam posisi yang demikian strategis, keberadaaan pemuda tidak dapat digantikan oleh elemen lainya.

Begitu juga negara telah mengatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memberikan tugas dan wewenang kepada Pemerintah daerah bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, organisasi kepemudaan dan masyarakat, untuk membina pemuda melalui pembangunan kepemudaan agar pemuda mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, serta menjalankan peran sentral strategiknya.

Dengan demikian keberadaan dan kelanjutan hidup setiap bangsa berbanding lurus dengan keberadaan pemuda. Tanpa pemuda yang tanguh dan handal dalam menghadapi berbagai tantangan perkembangan zaman, bangsa ini akan mengalami kemunduran dalam kehidupan antar bangsa dan bernegara dengan fungsi yang dinamis sebagai objek pelanjut kehidupan bangsa dan subjek pengendali pembangunan, serta penerus perjuangan untuk mewujudakn cita-cita bangsa dan pemimpin masa depan.

Sementara terkait Raperda tentang Keolahragaan, Gubernur mengatakan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaiaan tujuan pembangunan daerah, sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus ditetapkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional termasuk peraturan daerah yang merupakan bagian dari sistem tersebut.

Secara nasional, prestasi olahraga Provinsi DKI Jakarta dari 17 kali Pekan Olahraga Nasional berhasil mengantongi prestasi yang membanggakan, diantaranya pernah menduduki peringkat pertama sebanyak 10 kali dari berbagai cabang olahraga. Namun Gubernur mengeluhkan prestasi olahraga beberapa tahun belakangan ini disebabkan karena kurangnya pola pembinaan yang belum terpadu dan komperehensif dalam satu sistem, yaitu sistem keolahragaan daerah sebagai bagian tujuan pembangunan daerah.

Pada Kesempatan akhir Gubernur mengatakan bahwa dengan ditetapkannya kedua Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan menjadi peraturan daerah, Eksekutif berkeyakinan kesadaran masyarakat kian meningkat begitu juga prestasi olahraga Provinsi DKI Jakarta kian hari kian meningkat baik nasional maupun regional dan internasional.

Raperda tentang Kepemudaan terdiri dari 15 bab dan 91 Pasal, dan Raperda tentang Keolahragaan terdiri dari 23 Bab dan 101 Pasal. (red)