Gubernur Sampaikan Perubahan APBD 2016

October 4, 2016 8:19 pm

Eksekutif telah melakukan evaluasi kondisi makro ekonomi sampai dengan Triwulan I dan evaluasi pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2016.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pada perubahan pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD yaitu berupa terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan. Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pidato Gubernur mengenai penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, Selasa (4/10/2016).

Dikatakannya, berdasarkan hal tersebut Eksekutif telah melakukan evaluasi kondisi makro ekonomi sampai dengan Triwulan I dan evaluasi pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2016.

Untuk realisasi makro ekonomi, sampai dengan Triwulan II 2016 pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,86 % atau lebih tinggi dibandingkan dengan Triwulan I 2016 yaitu 5,62 %. Dan diperkirakan perekonomian DKI Jakarta tahun 2016 akan lebih tinggi dari proyeksi pada penetapan APBD tahun anggaran 2016 yang sebesar 5,4 – 5,8 %. Hal tersebut terjadi karena kondisi ekonomi global, nasional serta kondisi masih terjaganya momentum perbaikan ekonomi ke depan. Dengan demikian indikator yang digunakan sebagai asumsi makro dalam penetapan APBD tahun anggaran 2016 tersebut perlu dilakukan perubahan.

Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 Juni 2016 mencapai Rp. 23,06 triliun atau 39,09 % dari rencana sebesar Rp. 59,00 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rencana sebesar Rp. 39,32 triliun sampai akhir Juni 2016 telah terealisir Rp. 14,69 triliun atau 37,37 %, Dana Perimbangan terealisir Rp. 6,96 triliun atau 50,22 % dari rencana Rp. 13,86 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah hingga akhir Juni 2016 terealisir Rp. 1,40 triliun atau 39,38 % dari penetapan sebesar Rp. 5,81 triliun. Berdasarkan evaluasi terhadap komponen Pendapat Daerah tersebut, Eksekutif memperkirakan target pendapatan tidak akan tercapai sehingga perlu dilakukan perubahan.

Untuk realisasi Belanja Daerah, dari rencana sebesar Rp. 59,94 triliun, sampai akhir Juni 2016 telah dapat direalisasikan sebesar Rp. 17,41 triliun atau 29,05 %.

Sedangkan untuk realisasi Pembiayaan Daerah, pada saat penetapan, penerimaan pembiayaan dalam APBD 2016 diproyeksikan salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015. Sesuai dengan hasil perhitungan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 yang telah diaudit BPK Perwakilan DKI Jakarta, diperoleh SiLPA Rp. 4,93 triliun. Sementara itu SiLPA yang telah diproyeksikan dalam penetapan APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 7,93 triliun. Dengan demikian SiLPA juga perlu dilakukan penyesuaian.

Selanjutnya Gubernur Basuki T. Purnama mengatakan, berdasarkan realitas tersebut serta pembahasan Eksekutif bersama Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia, dilakukan rencana perubahan asumsi makro ekonomi dan perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang meliputi rencana perubahan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Untuk rencana perubahan asumsi makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 diperkirakan akan mencapai kisaran 6,0 – 6,4 %. Angka tersebut merupakan penyesuaian terhadap target yang ditetapkan sebelumnya sebesar 5,4 – 5,8 %, lebih tinggi dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 5,0 – 5,4 %.

Untuk rencana perubahan Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mengalami penyesuaian sebesar Rp. 820,82 miliar, berkurang dari Rp. 39,32 triliun menjadi Rp. 38,50 triliun atau turun sebesar 2,09 %.

Sedangkan untuk rencana perubahan Belanja Daerah, disamping melakukan penambahan anggaran dan pengalokasian anggaran untuk kegiatan baru, juga dilakukan pengurangan anggaran dan mematikan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Belanja Daerah mengalami penurunan dari Rp. 59,94 triliun menjadi Rp. 57,36 triliun, yang secara netto turun sebesar Rp. 2,58 triliun atau 4,30 %.

Sementara itu untuk perubahan Pembiayaan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pada penetapan APBD 2016 penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp. 8,16 triliun yang berasal dari SiLPA tahun anggaran 2015 dan Penerimaan Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat atas Proyek JEDI, turun menjadi Rp. 5,74 triliun. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan sebesar Rp. 7,22 triliun, melalui perubahan APBD 2016 ini mengalami penyesuaian sebesar Rp. 1,67 triliun atau 23,23 % sehingga berkurang menjadi Rp. 5,54 triliun.

Dengan demikian rencana perubahan APBD tahun anggaran 2016, secara total APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 turun sebesar Rp. 4,25 triliun atau 6,34 % dari Rp. 67,16 triliun menjadi Rp. 62,91 triliun.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)