Kinerja pembangunan manusia di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 tercatat sebesar 78,39 dan tertinggi di Indonesia, yang rata-rata Nasional pada angka 68,90.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/04).
Dikatakannya, untuk produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku di Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 mencapai Rp. 1.983,42 triliun, yang berarti meningkat sebesar Rp. 223,20 triliun atau sebesar 12,68% dibanding tahun 2014 yang sebesar Rp. 1.760,22 triliun.
Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,88% dan tingkat inflasi sebesar 3,30% atau lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu 8,95%.
Untuk realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 44,21 triliun, yang terdiri dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 33,69 triliun, dana perimbangan sebesar Rp. 5,89 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 4,63 triliun.
Realisasi PAD antara lain dari PKB sebesar Rp. 6,08 triliun, BBN KB Rp. 4,69 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp. 1,23 triliun, PBB-PP Rp. 6,81 triliun, BPHTB Rp. 3,61 triliun dan pajak penerangan jalan Rp. 729,88 milyar dan pajak hiburan sebesar Rp. 608,80 triliun.
Sementara itu untuk belanja daerah, sampai dengan akhir tahun 2015 telah direalisasikan anggaran sebesar Rp. 43,04 triliun atau 72,11%. Hal tersebut karena selain dilakukan efisiensi dan pengetatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga masih adanya kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, antara lain pembebasan lahan karena ketidaksesuaian harga
Lebih lanjut dikatakan, untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dapat direalisasikan sebesar Rp. 9,21 triliun atau 97,36% dari target sebesar Rp. 9,46 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 5,45 triliun atau 89,63% dari rencana Rp. 6,08 triliun. Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal daerah antara lain kepada PT. Bank DKI, PT. Jakarta Propertindo dan PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Gubernur Basuki T. Purnama juga menyampaikan program-program unggulan, antara lain pengembangan system transportasi, antisipasi banjir, rob dan genangan, peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kualitas dan kuantitas RTH, pengurangan ketimpangan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, pembangunan budaya multi kultur, peningkatan pelayanan public, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Berkaitan dengan pengelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Gubernur Basuki T. Purnama menyatakan, bahwa Provinsi DKI Jakarta menerima tugas pembantuan dari lima Kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp. 40,45 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 15,88 milyar atau 39,77%, dengan instansi penerimanya 5 SKPD. Sedangkan dana dekonsentrasi berasal dari 18 Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 128,169 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 92,816 milyar atau 72,42% yang dilaksanakan oleh 15 SKPD.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan tugas umum pemerintahan, Gubernur Basuki T. Purnama antara lain mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kerjasama dengan Pemda sekitar yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Bodetabekjur) yang difasilitasi oleh Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjalin kerjasama dengan berbagai institusi, antara lain kesepakatan bersama antara PPATK dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Juga perjanjian kerjasama dengan perusahaan swasta dan yayasan tentang penyediaan 21 fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusi Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Triwisakana dan Ferrial Sofyan, para Anggota DPRD serta undangan lainnya. (red/wa)