Gubernur Sampaikan LKPJ-AMJ

September 14, 2017 11:42 am

Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan tahun 2013-2017.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Paripurna Pidato Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017, Rabu (13/9/2017). Penyampaian LKPJ-AMJ diamanatkan dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Disebutkan, LKPJ-AMJ disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Gubernur Djarot Saiful Hidayat dalam pidatonya menyampaikan hasil-hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama kurun waktu 2013-2017, yaitu pengembangan sistem transportasi, antisipasi banjir, rob dan genangan air, peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil pembangunan lainnya adalah peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, pengurangan ketimpangan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, pembangunan budaya multi kultur, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dirasakan oleh masyarakat Jakarta pada saat ini.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (red)