Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 disusun menggunakan basis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam pidatonya saat Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, Rabu (1/6/2016).
Lebih lanjut dikatakan, hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015, BPK-RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Gubernur Basuki T. Purnama menghormati pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri sebagai bagian dari tugas konstitusional BPK-RI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945. Gubernur Basuki T. Purnama menghormati opini atas laporan keuangan yang telah diberikan BPK-RI.
Dikatakannya, Eksekutif meyakini temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK-RI telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan telah memenuhi prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan prinsip profesionalisme. Sehingga hal tersebut akan menjadi perhatian serius Gubernur Basuki T. Purnama beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Basuki T. Purnama mengharapkan meskipun masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, upaya-upaya pembenahan yang telah dilakukannya beserta jajaran dan tekad dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyajikan suatu Laporan Keuangan Daerah yang baik kiranya dapat diapresiasi oleh BPK-RI. Sehingga penilaian dan opini yang diberikan adalah merupakan yang terbaik.
Dikatakannya, langkah perbaikan yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah melakukan penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, penyempurnaan penatausahaan aset daerah melalui inventarisasi aset dan pengembangan sistem informasi aset daerah, dan penyempurnaan sistem informasi penerimaan daerah yang terintegrasi dengan sistem perbankan.
Langkah perbaikan lainnya adalah pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya dalam rangka penerapan akrual basis, penerapan kebijakan non cash transaction untuk meminimalisasi kecurangan, penerapan e-budgeting, e-catalogue dan e-bku untuk transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, peningkatan pelayanan masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan efisiensi anggaran berbasis kinerja dengan memprioritaskan belanja publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Langkah yang lain adalah terus berupaya menindaklanjuti temuan BPK-RI, diantaranya dengan penyetoran aset atau penyetoran uang ke Kas Daerah periode tahun 2005 s.d 2015 senilai Rp. 772,85 milyar.
Rapat paripurna istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Anggota V BPK-RI Moermahadi Soerja Djanegara, pejabat BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red)