Gubernur Berpeluang Menjadi Saksi Pemilihan Cawagub

May 21, 2019 7:12 pm

Panitia Khusus (Pansus) pemilihan calon Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta menyatakan akan terus mematangkan mekanisme pemilihan yang akan dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD yang telah disempurnakan.

Wakil Ketua Pansus pemilihan Cawagub Bestari Barus mengatakan, dalam mekanisme tersebut akan diatur juga mengenai jumlah dan pihak yang akan dijadikan saksi. Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau pejabat teras lainnya berpeluang dijadikan saksi yang dimaksud.

“Jadi tidak masalah atau kalau tidak nanti kita pansus akan minta pejabat atau Gubernur yang menjadi saksi,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (21/5).

Bestari memastikan aturan tersebut akan dituangkan langsung dalam Tatib DPRD terbaru yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ketika rampung dibahas Pansus, sebelum diundangkan draf Tatib tersebut akan dikonsultasikan dan ditelaah kembali oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Termasuk kita akan konsultasikan mengenai saksi-saksi yang dihadirkan nanti tugasnya apa saja. Apa kemudian menyiapkan dan mengawasi jalan nya proses pemilihan seperti di TPS (tempat pemungutan suara), membuka dan membaca surat suara sah atau tidaknya, selesai,” terang Bestari.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik menjelaskan penentuan alokasi saksi dalam agenda Pemilihan Wagub DKI sepenuhnya sudah menjadi kewenangan DPRD yang dianggap sebagai keterwakilan dari Partai Politik.

Hanya saja, ia menjelaskan aturan tersebut harus termuat jelas sesuai kriteria yang dipersyaratkan dalam Pasal 24 tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut memuat alokasi penetapan jumlah saksi, tata cara pengusulan saksi serta tata tertib saksi.

“Kalau seandainya DPRD mengutus saksi dari fraksi-fraksi dan jumlah fraksi tersebut ada 9, maka saksinya harus berjumlah 9 orang sebagai representasi fraksi yang berasal dari ragam partai politik. Artinya ia bertanggung jawab untuk menyaksikan proses-proses demokrasi yang dijalani, sesuai atau tidak sesuai itu keputusan dari partai politik itu sendiri,” kata Akmal.

Meski demikian, ia menjelaskan nantinya usulan alokasi saksi akan tetap menjadi bahan evaluasi terhadap fasilitasi Kemendagri untuk Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI yang dibuat oleh Tim Pansus DPRD. Tujuannya, agar pemilihan Wakil Gubernur DKI yang dijalankan DPRD berdasarkan kesepakatan dari seluruh pihak.

“Mungkin dalam praktiknya akan ada yang berbeda, bisa saja nanti ada aturan yang memuat aturan saksi dari partai politik pengusung saja, dan kami rasa tidak masalah kalau itu maunya DPRD. Tentunya kita akan tetap jadikan evaluasi dan diputuskan dalam hasil fasilitasi yang dilakukan Kemendagri,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)