Raperda inisiatif DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan momentum untuk memberikan perlindungan kepada warga DKI Jakarta dari dampak global tembakau yaitu terhadap kesehatan, asap rokok orang lain, penurunan kualitas udara dalam ruang, ekonomi dan lain-lain.
Demikian dikatakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Prakarsa DPRD terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (11/3).
Dikatakannya, mengingat penting dan strategisnya rancangan produk hukum tersebut, Eksekutif akan segera menindaklanjuti, menelaah secara cermat substansi materi dan segara menyampaikan pendapat pada pembahasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Eksekutif juga mengucapkan terima kasih atas inisiatif Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang membuktikan bahwa suatu produk hukum dalam bentuk raperda selain diajukan oleh Eksekutif dapat juga dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Mohamad Taufik. (red)