GPC Diminta Serahkan Data Terkait Kewajibannya

June 1, 2016 12:40 pm

Anggota Komisi D, Tandanan Daulay mencium adanya cuci tangan antara Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dalam persoalan di Apartemen Green Pramuka City (GPC). Untuk itu dirinya meminta agar pihak Dinas terkait lebih transparan.

Hal tersebut diungkapkan Tandanan Daulay saat rapat kerja Komisi D dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta PT. Duta Paramindo Sejahtera dan PT. Mitra Investama Perdana membahas penyelesaian permasalahan di apartemen Green Pramuka City (GPC) terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan pengaduan warga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Green Pramuka City, Selasa (31/5).

Dikatakannya, pihak pengembang GPC agar menyampaikan matrik terkait dengan kewajibannya agar Dewan paham dan dapat memfasilitasi persoalan ini.

Lokasi RTH yang berada disamping lahan GPC tersebut saat ini sedang dibersihkan oleh GPC. Namun hal tersebut tidak serta merta RTH adalah milik pihak GPC.

Putut dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda mengatakan, untuk saat ini lahan yang berada disebelah lokasi rusunami sedang dikaji oleh pihak BPKAD, untuk mengetahui benar tidaknya rusunawa terletak dilokasi lahan yang diperuntukan untuk fasos dan fasum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Meli Budiastuti mengatakan, bahwa surat izin mendirikan bangunan (IMB) diperuntukan bagi rumah susun sederhana milik, dan diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan, bukan diperuntukan untuk rusunawa komersil.

Suyatno dari pihak GPC menjelaskan, rusunami GPC yang direncanakan akan dibangun sebanyak 17 tower dengan jumlah unit sebanyak 17.000 Unit. Saat ini baru selesai 4 tower dengan jumlah 4.000 unit dan yang sudah diserah terimakan kepada pihak PPPSRS sebanyak 2 tower dengan jumlah 2.000 unit.

Terkait dengan pengaduan warga, Suyatno menyadari jika pihak Green Pramuka City memang masih kurang transparansi akan RTH dan lahan parkir.

Pengembang GPC sendiri diwajibkan menyediakan lahan parkir sebanyak 10% dari unit yang tersedia dalam 1 tower.

Sedangkan Anggota Komisi D, Bestari Barus berharap kepada dinas terkait agar kedepan lebih teliti lagi dalam mengeluarkan izin yang diberikan untuk pengembang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D Panji Virgianto meminta kepada dinas terkait untuk memberikan informasi yang detail terkait pengertian dari rumah susun milik sederhana dan komersil kepada masyarakat.

Disela-sela rapat kerja tersebut, Anggota Komisi D Neneng Hasanah dan Prabowo Soenirman mengomentari sikap penolakan yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang ketika Komisi D melakukan sidak kelokasi GPC beberapa bulan lalu. Sempat terjadi ketegangan dengan petugas keamanan setempat.

Keduanya mengatakan bahwa tugas mereka selaku Dewan untuk melakukan pengawasan pembangunan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dan sidak yang dilakukan Komisi D kemarin adalah program kerja Komisi D yang membidangi pembangunan. (red/wa)