Gerakan Buruh Jakarta mendatangi gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/10/2016). Mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 minimal Rp. 3,8 juta.
“Berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017, maka UMP DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3,8 juta,” kata salah satu perwakilan Gerakan Buruh Jakarta.
Dikatakannya, sesuai hasil survey independen yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta diperoleh KHL DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp. 3,4 juta. Untuk itu UMP tahun ini naik menjadi Rp. 3,8 juta.
Mereka meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar memerintahkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta melakukan survei KHL sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar perhitungan UMP 2017. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tidak memaksakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan rekomendasi penetapan UMP tanpa terlebih dahulu melakukan survei KHL.
Gerakan Buruh Jakarta akan mengawal setiap proses penetapan UMP DKI Jakarta 2017.
Ketua Komisi B, Tubagus Arif saat menerima mereka di ruang rapat Komisi B mengatakan, Dewan menampung usul dan aspirasi yang disampaikan Gerakan Buruh Jakarta.
“Komisi B akan memanggil SKPD terkait dan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk membahas UMP DKI Jakarta 2017,” kata Tubagus Arif.
Sedangkan Anggota Komisi B, Syarifuddin mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan berusaha agar ketetapan UMP diatur dengan Peraturan Daerah.
“Kami akan membahas hal ini dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda),” kata Syarifuddin. (red)