DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov telah membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2024-2044.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, payung hukum ini mampu mengatur penuh pengelolaan pesisir utara Jakarta secara detail sehingga bisa memajukan sektor pariwisata.
Menurut dia, fokus penting di dalam Raperda RTRW yakni memuat sebuah aturan pengembangan di kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu sebagai pusat pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
“Kita ingin mengembangkan pesisir utara yang sangat strategis,” ujar Khoirudin usai Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10).
Ia bermimpi pesisir utara Jakarta bisa seperti Maladewa, Negara Kepulauan Independen yang berada di Samudera Hindia itu mampu menghasilkan pendapatan dari bidang pariwisata dan jasa hingga 40 persen.
“Pariwisata bisa menghidupkan satu negara untuk Maladewa pesisir di sana. Kalau kita bisa lebih dari itu. Mestinya kita lebih banyak mendatangkan wisatawan,” jelas Khoirudin.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta menggenjot kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi Jakarta akan menjadi kota global.
“Terkait dengan Jakarta sebagai Kota Global, kan ditandai dengan kunjungan wisatawan. Kita baru 1,9 juta wisatawan. Padahal normalnya 4 juta kalau Kota Global,” ungkap Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan, setelah dilaksanakan Rapimgab, akan dilanjutkan permintaaan nomor register Perda ke Kementerian Dalam Negeri pada 15 Oktober 2024.
Sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, maka Perda RTRW harus ditetapkan selambat-lambatnya sebelum 19 Oktober 2024.
Atika menyampaikan, dari 17 BAB dan 253 pasal yang termuat di dalam Raperda tentang RTRW Tahun 2024-2044 terdapat 100 poin catatan hasil evaluasi Kemendagri yang telah tindaklanjuti.
Catatan tersebut terbagi kedalam lima kategori, yakni redaksional, kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, konsistensi dengan ketentuan dalam Raperda, perbaikan terhadap rujukan pasal, dan penyempurnaan substansi.
“Pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sifatnya tidak merubah makna, tetapi hanya disempurnakan. Demikian yang dapat kami sampaikan bahwa dari 100 catatan Kemendagri sifatnya adalah lebih banyak pada redaksional,” pungkas Atika. (apn/gie/df)