Pemprov DKI Jakarta perlu menggencarkan sosialisasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Pasalnya, keterlibatan warga merupakan bagian dari upaya mengatas persoalan sampah.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Shinta Yosefina mengatakan, diperlukan kesadaran warga trlibat dalam mengelola sampah rumah tangga sesuai Perda 4/2019.
Pada pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat berkewajiban mengurangi dan menangani sampah. “Sehingga perlu kembali digencarkan Perda tersebut,” ungkap Shinta saat dihubungi, Rabu (6/3).
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Shinta Yosefina. (dok/DDJP)
Selain itu, ia juga meminta program SAMTAMA (Sampah Tanggung Jawab Bersama) harus kembali digencarkan terutama di Rukun Warga (RW) percontohan Jakarta.
Di antaranya giat pengembangan bank sampah, pengembangan TPS 3R, edukasi dan menyusun regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Program SAMTAMA ini harusnya bisa dikembangkan lebih luas, sehingga pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga akan lebih mengena ke warga karena programnya dikelola bersama di wilayah setempat,” ucap Shinta.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Fikri Noor mengimbau perangkat daerah seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) terlibat dalam sosialisasi pengelolaan sampah organik dan anorganik kepada warga.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Fikri Noor. (dok.DDJP)
Tujuannya, memberikan pemahaman akan pentingnya mengelola sampah skala rumah tangga oleh warga. “Mulai sekarang sosialisasikan ke masyarakat, ini loh sampah organik yang bisa diolah dan bisa direproduksi. Ini loh sampah non organik yang tidak bisa direproduksi,” tandas Ali. (DDJP/yla/gie)