Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemerintah menggenjot penerimaan pendapatan daerah dengan membentuk tim kerja percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah.
Hanya saja, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari mengingatkan, masih banyak sektor pajak yang belum optimal diawasi. Contohnya, jenis pajak ketangkasan sebagai bagian kecil dari poin yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak hiburan.
Setiap pengusaha tempat hiburan malam, pajak tersebut hanya diberlakukan sebesar 10%. Menurut Ruslan, prosentase tersebut seharusnya dapat disesuaikan untuk menggenjot target realisasi pendapatan daerah. Selain itu, perlunya klasifikasi ketangkasan untuk kalangan dewasa dan remaja.
“Ini saya rasa yang perlu dilakukan (penyesuaian) karena rata-rata daerah lain sudah menyentuh angka 15% untuk pajak ketangkasan ini, dan DKI sendiri baru 0 sampai 10%,” ujarnya, Kamis (11/7).
Dengan cara tersebut, Ruslan menilai proyeksi pajak ketangkasan yang diatur dalam perda sebagai produk hukum daerah dapat berjalan lebih optimal. Mengingat, ragam jenis permainan dan hiburan di DKI sangat bervariasi dan sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Jadi kalau bagian ketangkasan (orang dewasa) itu harusnya juga di-cluster, bisa di angka 30%. Jadi jangan disamakan juga di 10%, dan mungkin untuk kategori anak-anak bisa di 20%,” terang Ruslan.
Tim kerja percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah ini diberi penugasan langsung Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan rekomendasi dan langkah konkret untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan pajak. Tim juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah.
Dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Anies 22 Juni lalu tersebut, tim diketuai oleh sekretaris daerah DKI Jakarta dan beranggotakan antara lain, kepala Bappeda DKI Jakarta, kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah. (DDJP/alw/oki)