Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo komitmen bekerja secara optimal selama tenggat waktu tiga bulan ke depan.
Hal itu dilakukan agar bisa merekomendasikan hal-hal yang bersifat urgent terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rencananya, rekomendasi Pansus akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Juli 2025.
“Nanti kita lihat, kalau rencana ini tiga bulan,” ujar Tri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4).
Ia mengatakan, pembentukan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Terbentuknya Pansus, harap Tri, dapat mempercepat penyusunan Ranperda. Sehingga dapat memberikan asas pemanfaatan yang baik dan berdampak peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tak kalah penting, penerapan aturan dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Harapannya agar dapat meningkatkan pendapatan daerah,” harap dia.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pembentukan Pansus DPRD DKI Jakarta salah satunya Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu berdasarkan usulan fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilihan pimpinan Pansus DPRD DKI Jakarta merujuk pada hasil musyawarah anggota Pansus.
“Dalam Tata Tertib DPRD No 1 tahun 2024 memang untuk pimpinan Pansus itu ditunjuk berdasarkan musyawarah di rapat Pansus dan dipilih oleh anggotanya,” ungkap Augustinus. (yla/df)