Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencapai realisasi target pendapatan retribusi daerah.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Rasyidi dalam rapat kerja bersama eksekutif untuk membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Sebab pada 2023, terdapat tiga SKPD yang tidak mencapai target pendapatan retribusi daerah. Di antaranya, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Kita berharap bahwa kalau 15 daripada semua SKPD bergerak, retribusi kita akan mencapai lebih dari 100 persen,” ujar Rasyidi.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (dok.DDJP)
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, realisasi penerimaan sampai dengan 31 Desember 2023 per SKPD pemungut retribusi dengan target APBD Perubahan 2023 dengan total Rp.462 miliar tereliasasi Rp.198 miliar atau defisit Rp.263 miliar atau setara 42,91 persen.
Dari total 15 SKPD, terdapat tiga SKPD yang tidak mencapai target. Di antaranya, Badan Pengelolaan Aset Daerah dengan target APBD Perubahan 2023 Rp.200 juta, realisasi retribusi 2023 Rp.183 juta atau defisit Rp.17 juta dengan capaian 91,50 persen tidak tercapai. Alasannya, Gedung Nyi Ageng Serang perlu direnovasi karena membahayakan wajib retribusi.
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu target APBD Perubahan 2023 Rp.290 miliar, realisasi retribusi Rp.256 miliar atau defisit Rp.34 miliar dengan capaian 88,17 persen. Alasan tidak tercapai, belum adanya Perda PTKA sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja. Baru terdapat dalam Perda 1 Tahun 2024.
Untuk izin trayek, pengusaha sedang meremajakan armadanya dan banyak Jaklingko yang dikoordinir oleh PT Transjakarta. Retribusi minuman beralkohol beberapa ditolak karena berdekatan dengan pemukiman atau tempat ibadah atau sarana pendidikan. Serta retribusi PBG, tarif di OSS lebih rendah dari pada Perda 1 tahun 2015 tentang pajak dan retribusi daerah dan dikarenakan kurangnya permohonan.
Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan target APBD Perubahan 2023 Rp.5,7 miliar teralisasi Rp.5,4 miliar atau defisit Rp.320 juta dengan capaian 94,42 persen. Alasan tidak tercapai, yakni Pergub 36 tahun 2023 tentang pencabutan relaksasi retribusi baru dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.
“Rp.290 miliar terealisasi 256 miliar atau kurang sekitar 34 miliar atau 88,17 persen, hal ini disebabkan belum adanya perda PTKA sesuai denhan UU Ciptaker baru ada di perda 1 tahun 2024,” jelas dia.
Namun, ia memastikan untuk Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) akan selesai pada 2024. Saat ini sedang dalam penyusunan draft Perda tersebut.
Sehingga pada tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dapat merealisasikan target retribusi mencapai 100 persen.
“Kami sudah setelah terbitnya Undang-Undang Cipta kerja kami sudah menyiapkan Draft Perda tersebut, jadi untuk tahun 2024 ini sudah aman,” beber Elvarinsa. (DDJP/yla/df)