Gencarkan Sosialisasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

December 18, 2024 11:02 am

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin meminta Dinas Pendidikan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dibukanya posko pelayanan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Menurut dia, sosialisasi diperlukan mengingat banyaknya penerima manfaat yang terdampak penghapusan dan tak lagi mendapat bantuan pendidikan, namun tidak tahu harus melapor kemana.

“Sangat perlu disosialisasikan adanya posko ini, supaya masyarakat tahu dan tidak bingung untuk melapor serta melakukan sanggahan,” ujar Masyusin saat dihubungi, Selasa (17/12).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. (dok.DDJP)

Ia juga berkomitmen akan membantu Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan posko pelayanan kepada warga di daerah pemilihan (Dapil)nya.

“Secara bertahap kita juga membantu Dinas Pendidikan dalam menyosialilsasikan adanya posko KJP,“ tutur Masyusin.

Ia berharap, posko pelayanan KJP Plus dan KJMU bisa membantu masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan dan terdampak penghapusan.

“KJP dan KJMU penting sekali buat warga yang kurang mampu, maka saya anggota komisi E mendorong supaya itu tetap dilaksanakan, mengingat pentingnya pendidikan,” ungkap Masyusin.

Dilansir dari instagram resmi Pemprov DKI @dijakarta, peserta didik tak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus jika, tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, mengundurkan diri atas kemauan pribadi, memiliki kendaraan roda empat (mobil), memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar, serta melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Sementara peserta didik tak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJMU jika, tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, penerima lanjutan lebih dari 10 semester, memiliki kendaraan roda empat (mobil) dan memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Lalu, melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU, pendaftar baru lebih dari semester empat, menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN atau APBD, capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal, dan bukan warga DKI Jakarta. (gie/df)