Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) diminta agar lebih proaktif menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Neneng Hasanah pada saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam rangka penjelasan terkait retribusi sampah, di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Neneng, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai penting. Masyarakat akan lebih bijak dalam mengelola limbah sampah rumah tangga.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Neneng Hasanah. (dok.DDJP)
Tentu hal itu lebih berarti dibandingkan dengan penarikan retribusi sampah. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan wawasan cara memilah dan mengelola sampah secara baik dan benar.
“Kita tekankan untuk melaksanakan itu (mengelola sampah) dari pada kita kenakan retribusi,” ujar Neneng.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Bun Jhoi Phiau.
Bun menyatakan, masih terdapat masyarakat yang belum teredukasi cara mengelola sampah rumah tangga.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Jhoi Phiau. (dok.DDJP)
Bahkan, masih banyak lingkungan permukiman warga yang belum punya bank sampah dan tempat penampungan sampah sementara (TPS).
“Jadi sosialisasi sangat-sangat kurang,” tutur dia.
Secara pribadi, Bun berharap, retribusi sampah dibatalkan. Sebab masih ada hal-hal yang lebih penting.
Sebelumnya, rencananya retribusi sampah rumahtangga akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan itu diberlakukan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif secara adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut yang di antaranya kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan.
Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikrnakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan. Kemudian kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenalan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan.
Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan. (apn/df)