GEMPAR Antisipasi Kebakaran sejak Dini

August 11, 2024 10:31 am

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)  menggencarkan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR).

Anggota Komisi A Dwi Rio Sambodo menjelaskan, tujuan dari program ini yakni meminimalisasi dampak kebakaran dan menjadi penolong pertama saat api masih kecil.

“Bisa menjadi penanggulangan dini. Artinya kalau semua warga itu memiliki APAR, maka tentu kebakaran besar bisa dicegah,” ujar Rio dalam rapat pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, Sabtu (10/8).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

Ia berharap, dari sosialisasi itu, Dinas Gulkarmat dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait fungsi, tempat pembelian, cara penggunaan, pengisian, hingga perawatan APAR di rumah. “Harus ada hal-hal yang sangat rinci dan jelas tentang pengelolaan APAR di masing-masing kepemilikan rumah,” tutur Rio.

Meskipun setiap rumah nantinya wajib memiliki APAR, menurut Rio, jenis apapun tak masalah. Sebab APAR memiliki enam jenis yakni powder atau serbuk kimia, foam atau busa, CO2 atau karbon dioksida, liquid gas atau gas cair, air bertekanan, serta wet chemical atau bahan kimia basah.

“Sebetulnya jenis-jenis yang paling mini atau paling kecil sekalipun tidak masalah. Pada prinsipnya adalah melakukan penanggulangan dini,” ucap Rio.

Bila sosialisasi dilaksanakan secara masif, kata Rio, kesadaran warga akan bahaya kebakaran semakin meningkat. Termasuk memberi pemahaman sejelas-jelasnya agar tidak khawatir memiliki APAR.

“Ini sama ketika dulu awal kita menggunakan tabung gas. Ketika awal sosialisasi, banyak orang yang cemas dan khawatir. Tetapi ketika ini sudah digencarkan, masyarakat akan paham tentang fungsi dan merasa aman dan nyaman,” ucap Rio.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi menjelaskan, kini program GEMPAR sudah berjalan. Yakni melalui instruksi walikota Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satria di. (dok.DDJP)

Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan diwajibkan memiliki APAR di rumahnya.

“Jakarta Selatan, walikotanya sudah keluarkan instruksi agar ASN memiliki APAR di rumah dengan wajib laporan dengan foto, untuk menginfokan bahwa rumahnya sudah punya APAR,” tandas Satriadi. (DDJP/gie/df)