Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dilaksanakan dengan optimal untuk mendongkrak angka kepemilikan tanah di Ibukota.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, sejauh ini masih ada sekitar 1,6 juta bidang tanah di Ibukota yang belum tercatat kepemilikannya.
Kehadiran Gema Patas yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan medio September lalu diproyeksikan dapat menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Satu Peta Tahun 2019.
“Saya apresiasi positif. Kita dorong di pembahasan KUA PPAS supaya di tahun 2019 kuotanya bisa diperbanyak,” ujar Gembong Warsono, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/11).
Ada sebanyak 1,4 juta bidang tanah yang telah terdaftar dari 1,6 juta yang belum tersertifikasi berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Artinya ada sebanyak 200 ribu bidang tanah yang belum terdaftar di BPN. Berdasarkan data yang sama, Jakarta Selatan menjadi wilayah yang mendominasi bidang tanah yang belum terdaftar dengan angka 40.665 bidang.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2019, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran untuk mendukung program PTSL sebesar Rp120 miliar. Namun, Gembong menilai alokasi tersebut terlampau rendah untuk mendongkrak angka kepemilikan lahan warga melalui Gema Patas.
“Kalau perlu ditambah, kita tambah. Agar seluruh warga DKI Jakarta memiliki hak atas tanahnya dan mendapatkan sertifikat dari program PTSL melalui alokasi anggaran mencukupi yang telah kita siapkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)