Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengimbau seluruh operator parkir wajib melapor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI bila tidak beroperasi atau mengganti nama pengelola.
Pasalnya, ketiadaan pelaporan mengganti operator parkir membuat 30 operator beralasan ngemplang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
“Ketika tidak melakukan operasi di lokasi tersebut, mereka wajib menyampaikan pada Bapenda,” ujar Jupiter, Jumat (1/8).
Ia menilai, operator yang beralasan sudah tidak aktif dan telah mengganti nama, namun tidak melaporkan ke Bapenda adalah bentuk kecurangan.
Memakai alasan itu, operator baru tidak menyetorkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Masih banyak kecurangan yang dilakukan sebagai alasan operator parkir bahwa mereka sudah mengganti nama untuk mengaburkan (tidak menyetor pajak),” ucap Jupiter.
Kesulitan mengurus perizinan operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI hanyalah sebuah alasan.
“Saya kira di manapun mengurus proses perizinan ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Tidak bisa melakukan proses perizinan tanpa melengkapi dokumen,” tutur Jupiter.
Sebab persyaratan itu telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda) yang telah melewati kajian-kajian secara matang.
Maka, ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ‘jemput bola’ agar para operator segera mengurus izin operasional.
“Menurut saya, itu hanya menjadi alasan bagi mereka (operator parkir-Red). Jika tidak dimulai dari sekarang dan tak ada ketegasan dari eksekutif, maka operator parkir pasti tidak akan mengurus izin,” ucap Jupiter.
“Kami mengimbau pada seluruh operator untuk menjadi warga negara yang baik,” pungkas Jupiter. (gie/df)