Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) semakin menipis. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI diminta menggandeng daerah penyangga, seperti Bekasi dan Depok untuk mengatasi hal tersebut.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi saat pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Ia meyakini upaya tersebut mampu memenuhi ketersediaan lahan TPU yang dibutuhkan warga Jakarta yang mengalami kesulitan mencari pemakaman saat keluarga ataupun kerabatnya meninggal dunia.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta NabilahNabilah Aboe Bakar AlHabsyi. (dok.DDJP)
“Penambahan lahan yang bisa diambil dari masyarakat (pembebasan lahan) atau kita membeli atau menyewa lahan dari daerah penyangga,” ujar Nabilah di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11).
Menurut dia, kerja sama sangat memungkinkan. Apalagi, Jakarta akan menyandang status kota global. Di mana Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur (Jabodetabekjur) akan berkolaborasi.
“Orang yang tinggal di Jakarta Selatan kan dekat dengan Depok. Maka kita bisa menyewa atau membeli lahan di Depok untuk dijadikan pemakaman khusus orang Jakarta Selatan,” ungkap Nabilah.
Lalu, untuk warga Jakarta Timur, Distamhut diminta bekerjasama dengan Bekasi. Mengingat wilayah Kalimalang, Cilangkap, Cipayung dan Ciracas merupakan perbatasan dengan Bekasi. “Kita beli dan gratiskan khusus warga ber-KTP Jakarta,” tutur Nabilah.
Oleh karena itu, ia berharap Distamhut DKI segera membuat kajian kerjasama dengan daerah penyangga untuk menyediakan TPU.
“2025 perlu dilakukan kajian yang tepat dan tepat guna, dan cepat. Mengingat setiap hari banyak warga meninggal dunia dan kesulitan mencari pemakaman,” ungkap Nabilah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bayu Meghantara menjelaskan, kerjasama bisa dilakukan jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman direvisi.
“Pemprov DKI juga banyak lahan di luar DKI, misalnya di kawasan Tangerang. Jadi kami di tahun ini sudah membuat naskah akademis untuk merubah Perda 3 tahun 2007 sehingga bisa dimakamkan di luar Jakarta,” tukas Bayu. (gie/df)