Komisi A DPRD DKI Jakarta berharap kebijakan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tidak berdampak pada fungsi pengawasan legislatif.
Hal itu terungkap dalam dalam rapat Komisi A bersama eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2).
Anggota Komisi A M. Fu’adi Luthfi menegaskan, pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan sangat krusial.
“Fungsi pengawasan DPRD ini penting. Kami berharap efisiensi anggaran tidak menyasar ke sini,” ujar Fu’adi.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi. (dok.DDJP)
Legislator PKB itu menambahkan, kontrol DPRD harus tetap berjalan maksimal. Sehingga seluruh kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat bisa dilaksanakan secara optimal.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua juga menegaskan, ada tiga aspek yang sebaiknya tidak terkena dampak efisiensi anggaran.
Yaitu, fungsi pengawasan, reses, dan kunjungan kerja lokal. Sebab, ketiga kegiatan itu sangat penting.
“Karena berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam kebijakan pemerintah daerah,” tandas legislator senior kelahiran 1956 itu.
DPRD DKI menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif agar tidak menghambat peran legislatif dalam menjalankan tugasnya. (all/df)