Fungsi Pengawasan DPRD DKI Harus Punya Payung Hukum

September 4, 2024 7:02 pm

Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti pentingnya payung hukum terkait fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Pasalnya, pengelolaan keuangan hingga kini masih lemah.

Menurut dia, sebaiknya dibuat sebuah regulasi secara detail untuk melakukan fungsi pengawasan. Sejauh ini, legislatif tidak memiliki kapasitas lebih dalam mengawasi eksekutif.

“Ke depan ini bisa lebih detail dan berbasis payung hukum yang jelas dalam melakukan fungsi pengawasan,” ujar Ismail di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (4/9).

Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ismail. (dok.DDJP)

Dengan demikian, sambung Ismail, payung hukum akan bisa memberikan jaminan untuk pengawasan secara bersama-sama terhadap mitra kerja dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, DPRD dapat mengevaluasi terhadap kinerja operasional dan penyerapan anggaran.

“Sehingga nanti kita bisa menemukan dan bisa mengawasi sejauh mana mereka mengeksekusi dari sesuatu yang telah direncanakan dan disahkan bersama,” jelas Ismail.

Meskipun, Ismail cukup mengapresiasi kehadiran dua institusi dengan fungsi pengawasan, yakni Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sebab ketika rapat kerja yang bersifat evaluasi, pihaknya senantiasa mempertanyakan tindak lanjut laporan hasil BPK.

“Karena ini penting, karena kita mengakui ruang lembaga tersebut lebih terpercaya dalam melakukan fungsi pengawasan,” tukas Ismail. (DDJP/apn/gie)