Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5).
Yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Melalui kesempatan pandangan umum tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Al Fatih menyampaikan keuangan daerah yang dibuat dalam RPJMD 2025-2029 harus lebih serius dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tentu hal itu tak menjadi halangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mendukung program prioritas. Sehingga dapat berdampak pada penerimaan dana transfer.
Untuk bisa mencapai target tersebut, lanjut Al Fatih, perlu diimbangi dengan upaya peningkatan PAD dan mengurangi kebocoran potensi PAD dari pajak dan retribusi daerah.
Sebab, RPJMD belum menunjukkan terobosan kebijakan dan strategi dalam meningkatkan PAD.
“Kita menghadapi potensi penurunan PAD dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang justru tidak dikenakan pajak,” ujar Al Fatih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5).
Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Al Fatih mengapresiasi atas upaya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Sebab pendidikan adalah pondasi untuk masa depan generasi bangsa yang akan membawa arah dan martabat kota Jakarta menuju kota global.
“Fraksi PKS memandang bahwa Ranperda ini adalah momentum untuk menyongsong visi Indonesia Emas,” jelas Al Fatih.
“Bukan sekedar menyempurnakan aturan lama, tapi menegaskan komitmen kita, bahwa tak boleh ada satupun anak Jakarta yang tertinggal haknya untuk mendapat pendidikan yang layak,” tambahnya.
Terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Al Fatih meminta regulasi terhadap kawasan tanpa rokok harus memprioritaskan hak setiap individu untuk menghirup udara bersih.
Mengingat aturan tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat.
“Dengan demikian, hukum tidak lagi dipandang semata sebagai batasan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menciptakan budaya kesehatan dan solidaritas dalam ruang publik,” jelas Al Fatih.
“Oleh karena itu, pengaturan di dalam Rancangan Perda KTR ini harus dapat mendorong terjadinya perubahan prilaku,” pungkas dia. (apn/df)