Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Serahkan LHKPN

March 21, 2025 9:46 am

Sebanyak 15 Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025.

Hal tersebut tentunya sebagai bentuk komitmen fraksi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan penyerahan LHKPN dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Dalam pernyataannya, disebutkan setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.

Dengan demikian, tegas Pantas, seluruh anggota fraksi yang bertugas dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu. Tentu hal itu sebagai wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Pantas dalam keterangannya, Selasa (18/3).

“Dengan melaporkan LHKPN, kami menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi,” tambah Pantas.

Lebih lanjut, tambah Pantas, keterbukaan dalam pelaporan kekayaan adalah langkah nyata untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD. Sehingga kebijakan yang lahir tidak hanya berdasarkan kepentingan rakyat, tetapi juga didasarkan pada prinsip integritas.

“Dengan LHKPN yang dilaporkan secara berkala, kami berharap dapat menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas dia.

Dalam pernyataannya, Pantas mengatakan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang transparan. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD lainnya dapat segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.

Tentunya komitmen terhadap transparansi itu sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terlebih upaya legislator dalam membangun kepercayaan terhadap masyarakat.

Dengan begitu, Pantas memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. (apn/df)