Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI lebih tegas untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Satu satu sanksi yang dimaksud yakni tidak memberikan izin kegiatan usaha. Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (29/7).
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menerima kewajiban SIPPT/IPPR dengan total jumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 84 BAST dengan nilai total Rp23,91 triliun.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty. (dok.DDJP)
“Namun masih terdapat aset-aset dari kewajiban pengembang yang ditunda penyerahan karena aset-aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang merugikan Pemprov dan masyarakat,” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty.
Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat terkait penundaan penyerahan aset fasos dan fasum, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru mengatakan, optimalisasi pelaksanaan penagihan kewajiban telah dilaksanakan secara intensif melalui pengawasan dan pengendalian penyerahan kewajiban Fasos-Fasum.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Kejaksaan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam optimalisasi penagihan kewajiban fasos fasum,” ungkap dia. (DDJP/apn/bad/df)