Forum Komunikasi Sekertaris DPRD Provinsi se-Indoensia (SDPSI) membahas sejumlah program pada rapat kerja yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat hari ini, Jumat (21/20). Salah satunya soal mekanisme pelaksanaan pemilihan pengurus baru SDPSI periode 2019-2024.
Kepala Bagian Umum Sekertariat DPRD DKI Hadameon Aritonang menyampaikan, perlu ada pertimbangan dalam melaksanakan pemilihan pengurus di periode yang akan datang. Salah satunya menggunakan opsi Pelaksana Tugas (Plt) sebagai ketua sementara saat transisi kekosongan jabatan hingga saat pemilihan pada bulan Agustus 2019.
“Karena kita ada jeda, sementara kepengurusan tidak boleh kosong. Jadi tugas sekretariat ini nanti adalah melakukan Musyawarah Nasional untuk pemilihan berikutnya,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, Hadaemon mengatakan, Plt akan memiliki kewenangan penuh untuk pemilihan pengurus SDPSI periode selanjutnya. Sekretariat DPRD DKI berharap dengan mekanisme tersebut peran SDPSI akan lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Kami harap ada peningkatan kinerja-kinerja Pimpinan dan Anggota yang nanti terbentuk dan terpilih di 2019-2024,” terangnya
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat merangkap Anggota SDPSI, Mahdi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pimpinan sementara untuk pelaksanakan tugas dan fungsi pimpinan.
Menurutnya, hal itu juga perlu dipertimbangkan bersamaan dengan penyesuaian perbaikan anggaran dasar masing-masing daerah.
“Memang anggaran dasar kita perlu diperbaiki, dan memang anggaran dasar kita diberikan celah untuk ketua sementara. Biasanya di organisasi ada Musyawarah Nasional satu kali, nah ini akan kita gunakan untuk efisiensi waktu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)