Rombongan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Sejumlah perwakilan diterima langsung Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma dan Indrawati Dewi, serta Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Merry mengatakan, apa yang diinginkan dari tuntutan FHK2I sebenarnya tidak berlebihan. Secara garis besar pada tenaga honorer K2 hanya menginginkan kekuatan hukum tetap yang dapat memberikan kenyamanan pada statusnya sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta.
“Kami sedih juga dengan sistem kepegawaian di DKI. Padahal ini Ibu Kota Negara yang harusnya menjadi cerminan, cerminan terhadap kepastian hukum dari sistem kepegawaian,” ujarnya.
Merry mencontohkan sistem kepegawaian di Lampung, Surabaya dan Bali yang lebih berpihak pada tenaga honorer. Dimana, setiap tenaga yang telah melampaui masa tugas lima tahun lebih akan secara otomatis diperpanjang.
“Jadi bukan situasional atau yang bisa berubah-ubah, itu sistem sudah ada peraturan-peraturan dari BKD-nya mereka bahwa K2 itu secara otomatis di perpanjang yang sudah lima tahun termasuk lima tahun ke atas,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator FHK2I, Nurbaiti meminta agar DPRD DKI Jakarta menolak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 dan 37. Beleid itu dinilai FHK2I hanya menguntungkan pelamar CPNS umum. Sedangkan tenaga honorer K2 diabaikan.
“Isinya tentang rekrutmen CPNS yang usianya di bawah 35 tahun. Tentu ini tidak berkeadilan buat kami para teman-teman K2 yang memang sudah bekerja lama dan usianya di atas 35 tahun,” tandasnya. (ddjp/ans/oki)