Fit and Proper Test: DPRD Ingin Walikota Jakarta Utara Benahi Aset Hingga Banjir

February 16, 2021 6:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Walikota Jakarta Utara yang baru mampu membenahi persoalan aset hingga masalah banjir.

Persoalan tersebut dinilai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi materi penting yang perlu ditegaskan dalam gelaran uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

“Terlebih (aset) Jakarta International Stadium (JIS) harus diperhatikan, karena kita membangun (stadion) itu tidak murah,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mendorong Ali untuk fokus pada masalah banjir rob yang kerap melanda kawasan utara Jakarta. Selain itu, Jakarta Utara juga masih mencatatkan kawasan kampung kumuh yang perlu mendapat sentuhan pemerintah.

“Masih ada 80 RW kumuh yang harus segera terselesaikan, dalam waktu satu tahun tidak boleh ada lagi RW kumuh,” tegas Mujiyono.

Sementara itu, Ali Maulana Hakim menjelaskan bahwa program kerja yang akan dilaksanakan ketika terpilih sesuai dengan kegiatan strategis daerah (KSD). Di mana untuk kota administrasi Jakarta Utara akan fokus pada penanganan banjir dan pandemi Covid-19.

Untuk penanganan banjir rob Jakarta Utara, Ali menjelaskan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat.

“Sementara untuk masalah RW kumuh, kita sudah programkan di tingkat provinsi. Itu sudah berjalan, tinggal kita maksimalkan saja supaya sesuai target,” ungkapnya.

Nama Ali Maulana Hakim diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengisi kekosongan kursi Walikota Jakarta yang ditinggalkan Sigit Wijatmoko yang kini menduduki jabatan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan DPRD DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan. (DDJP/gie/oki)