Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 memasuki babak akhir setelah keseluruhan hasil pembahasan dibawa untuk dievaluasi dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, terjadi penyesuaian pasal yang semula terdiri atas 13 Bab dan 38 Pasal menjadi 11 Bab dan 35 pasal setelah melakukan pembahasan butir-butir pasal bersama para perwakilan fraksi-fraksi dan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Pada awalnya Raperda ini terdiri dari 13 Bab dan 38 Pasal, kemudian setelah melewati proses pembahasan dan memperhatikan semua pemandangan umum dari fraksi-fraksi, akhirnya dihasilkan menjadi 11 Bab dan 35 Pasal,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).
Keseluruhan Bab tersebut, lanjut Pantas terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Pelaksanaan PSBB, Bab V Pemanfaatan Teknologi dan Informasi serta Penyebarluasan Informasi, serta Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi. Selanjutnya, Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Bab VIII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Pidana, dan Bab XI Ketentuan Penutup.
“Dari seluruh bab tersebut, ada pengurangan ada penambahan dan ada penyempurnaan. Jadi itu sederhana nya dari Raperda yang diajukan eksekutif, yang menjadi dasar pembahasan kita (Bapemperda), semuanya kita bahas secara mendalam,” terangnya.
Tak hanya itu, Pantas mengungkapkan bahwa dalam perubahan beleid pasal telah dilatarbelakangi oleh pembahasan serta pemahaman bersama terhadap sejumlah pasal. Sehingga, terjadi proses harmonisasi antar pasal yang lebih tepat untuk diterapkan oleh seluruh unsur masyarakat.
Termasuk, pertimbangan saran dan masukan DPRD dalam pertimbangan penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Gubernur sebelum diajukan kepada Menteri Kesehatan RI serta Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Khususnya peranan DPRD agar diikutsertakan dalam penetapan situasi keadaaan darurat ataupun PSBB yang akan diberlakukan di DKI Jakarta. Itu satu hal yang kita perjuangkan dan bisa disetujui,” sambungnya.
Sedangkan, untuk penjabaran lebih lanjut perihal ketentuan pidana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 termaktub “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yan berstatus probable atau konfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”.
Serta Pasal 31 Ayat 2 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”.
Selanjutnya, dalam pasal 32 termaktub “Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Karena itu, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak menekankan pada sanksi pidana kurungan dengan namun pemberlakuan sanksi denda.
“Ketentuan pidana sebelumnya dalam rancangan banyak yang merupakan copy paste dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Rehabilitasi, Undang-Undang Kekarantinaan dan lain sebagainya. Ternyata muncul problem bahwa batasan dari Perda hanya 6 bulan kurungan dan Rp50 juta denda maksimal,” ungkapnya.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD DKI memastikan seluruh aturan pelaksana yang terlampir dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 telah sesuai dengan substansi yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu satu bulan.
“Jadi kalau sebelumnya dua bulan, waktunya kita percepat untuk seluruh aturan-aturan pelaksananya sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diundangkan nya Peraturan Daerah ini,” tutup Pantas. (DDJP/alw/oki)