Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti mendukung penuh penyediaan fasilitas layanan day care atau tempat penitipan anak (TPA) di lingkungan kantor kelurahan dan kecamatan.
Penyediaan day care dapat membantu menjaga anak saat orangtua bekerja. Apalagi, Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan day care di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta.
“Tentu saya mendukung program ini. Bagaimanapun, day care bisa membantu ketika ibu itu bekerja, anak itu dititipkan,” ujar Zahrina di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/7).
Zahrina mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan seluruh perangkat untuk menunjang layanan day care di kantor kelurahan dan kecamatan.
Misalnya, mempersiapkan ruangan dan alat edukasi untuk anak. “Jadi tidak sekedar teori tapi segera dilaksanakan program ini karena memang sangat dibutuhkan masyarakat,” tandas Zahrina.
Zahrina juga mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyediakan alat permainan yang bisa membantu melatih kemampuan motorik anak.
Termasuk penyediaan tenaga psikolog anak di tiap layanan day care. Dengan begitu, mendukung perkembangan emosional, sosial, dan perilaku pada anak.
“Pasti butuh parenting yang baik. Sehingga tenaga pendidik seperti psikolog harus terpenuhi,” pungkas dia.
Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan layanan day care di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta disertakan petunjuk teknis.
Standar layanan day care telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
Pendaftaran peserta dibuka sesuai dengan periode penerimaan siswa baru. Yakni, Juni 2025. Persyaratan usia yaitu anak 2–6 tahun. (apn/df)