Sebanyak 57 kios ludes dilahap si jago merah akibat kebakaran yang melanda Pasar Poncol, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Diduga, kebakaran karena korsleting listrik.
Bahkan, tidak ada petugas keamanan yang mengontrol lokasi pada saat terjadi kebakaran.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengevaluasi tata kelola lokasi sementara (Loksem) dan lokasi binaan (Lokbin) di Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
Ismail menyampaikan, Loksem dan Lokbin di Pasar Poncol faktanya tidak dikelola secara baik oleh pengurus pasar. Salah satu faktor penyebab yakni pedagang sulit penuhi kewajiban retribusi.
Alhasil, sambung Ismail, terjadi rendah retribusi. Tidak ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas menjaga keamanan dan kebersihan Loksem dan Lokbin.
Padahal, fungsi keamanan bukan hanya mencegah pencurian saja, tetapi dapat mencegah potensi bahaya kebakaran.
“Harus segera dievaluasi itu dari segi tata kelolanya. Kesemrawutan juga terjadi dikarenakan belum terklasifikasi jenis dagangannya,” ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta pada saat pembahasan Pra-RKPD Tahun 2026, Selasa (18/3).
“Jangan ditempatkan yang sulit untuk dijangkau. Ya harus ada yang paling mudah dijangkau,” tambah Ismail.
Selain itu, Ismail juga meminta Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan fasilitas mitigasi kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Hydrant di Lokbin dan Loksem.
Sehingga bila terjadi potensi kebakaran dapat dengan cepat penanganannya. “Dalam tata kelolanya juga harus ada supporting system mitigasi bencananya,” pinta Ismail.
Melihat hal itu, Ismail juga mengusulkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya yang mengatur tentang retribusi Loksem dan Lokbin di DKI Jakarta.
Selain itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 835 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi.
“Memang kita harus evaluasi kembali payung hukumnya. Mau baik itu perda maupun Pergubnya, harus disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada sekarang,” pungkas dia. (apn/df)