Evaluasi Penggunaan APBD 2019: Komisi C Soroti Realisasi Retribusi Jasa Usaha

September 1, 2020 6:36 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menjadikan catatan realisasi retribusi dari jasa usaha dalam nomenklatur pengajuan unit industri tekstil dan unit produk tekstil yang dilaksanakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPUKMP) sepanjang tahun anggaran 2019.

Dalam Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019, Dinas PPUKMP hanya mencatatkan retribusi Rp1,26 miliar atau 84,03% dari target sebesar Rp1,5 miliar. Sementara di tahun 2018 Dinas PPUKMP juga mencatatkan realisasi yang terbilang rendah, sebesar Rp1,10 miliar atau 79.24% dari target retribusi sebesar Rp1,5 miliar.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka meminta dengan realisasi tersebut Dinas PPUKMP harus mengevaluasi secara menyeluruh postur retribusi. Bukan hanya di sektor retribusi jasa usaha, namun seluruh potensi retribusi yang ada. Ia menilai upaya tersebut perlu dilakukan demi optimalnya pendapatan daerah yang akan digunakan untuk biaya penanganan Covid-19.

“Karena komparasi di 2018 saja itu juga sudah penurunannya lumayan besar, itu dari 84% menjadi 79% itu kan cukup besar dari bidang-bidang tertentu. Itulah yang kita lihat supaya dikomparasi dan dievaluasi dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya pada rapat pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun 2019 di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (91/9).

Jika persoalan rendahnya realisasi tersebut disebabkan karena lemahnya payung hukum, Andyka mendorong Dinas PPUKMP melakukan kajian untuk kemudian dibahas bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta. Upaya tersebut perlu dilakukan demi ketegasan dan optimalnya kas daerah dari hasil retribusi yang dipungut secara sah.

“Apabila terjadi penurunan (retribusi daerah) dikarenakan adanya regulasi, dilampirkan juga aturan nya seperti apa supaya kita bisa lihat celah, apakah aturan ini mengikat atau tidak. Jadi jangan berkelit mengatakan bahwa ada aturan seperti itu bentuknya seperti apa, apakah bentuknya pepres (peraturan presiden), undang-undang atau Pergub itu seperti apa, kan tidak diperlihatkan kepada kami,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI Cinta Mega. Menurutnya, Dinas Perindustrian-KUKMP DKI juga perlu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) guna menyelaraskan pemberian daftar inventarisasi masalah disertai regulasi sebagai salah satu penyebab penurunan retribusi tersebut selama dua tahun terakhir.

“Mungkin pak Edi (Kepala BPKD) membuat format laporan nya bagaimana adanya komparasi, dan termasuk ada regulasi yang perlu dilampirkan di SKPD, khususnya di Dinas PPUKMP ini. Karena kalau sekarang kita lihat, ada atau tidaknya (sebab penurunan), kita pun kesulitan untuk menganalisanya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penurunan retribusi tersebut sejatinya terjadi dibawah naungan Dinas Perindustrian (PE) sebelum melebur bersama Dinas KUKMP. Sehingga menurutnya, pihaknya perlu melakukan sejumlah kajian akibat perolehan retribusi jasa usaha pengujian unit industri tekstil dan unit produk tekstil yang masih belum mencapai target yang signifikan.

“Sehingga itulah yang nantinya akan kita kaji kenapa target-target retribusi itu tidak mencapai, terkait target. Itulah yang akan kita bahas bersama tim dari Dinas PPUKM,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya juga akan segera menyusun laporan hasil komparasi atas perolehan realisasi beberapa tahun sebelumnya. Tujuannya, agar mempermudah pemberian rekomendasi Komisi C sebelum disampaikan kedalam Badan Anggaran (Banggar).

“Kita nanti juga akan memberikan semacam komparasi antara pendapatan 2017,2018, 2019 dan ini merupakan salah satu evaluasi dan bahan pedoman kita untuk melakukan atau melangkah di tahun 2020,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melaporkan daftar inventarisasi masalah sesuai saran komisi C guna mencegah kembalinya potensi penurunan realisasi retribusi daerah di sektor perindustrian tersebut.

“Termasuk kita juga akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah, nanti daftar inventarisasi masalah inilah yang akan menjadi acuan kita untuk bisa dilakukan kajian, dilakukan pembahasan sehingga permasalahan ini tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya,” tandas Andri. (DDJP/alw/oki)