Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengundang jajaran Pemprov DKI untuk mengevaluasi pengelolaan dan struktur kepengurusan Masjid Al-Falah.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan usai mendapat aduan masyarakat terkait Masjid milik Pemprov yang berada di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diurus oleh sebuah yayasan tanpa sepengetahuan Pemprov DKI.
“Kita terima pengaduan masyarakat, ada masjid di wilayah Cipayung yang saat ini berdiri di atas lahan Pemda di buat yayasan. Mana bisa yayasan berdiri di atas aset Pemda,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP)
Menurut dia, pengawasan terhadap aset harus maksimal. Jangan sampai terjadi seperti pendirian sebuah lembaga Yayasan Masjid Besar Al-Falah sejak tahun 2017.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov bertindak tegas dan mengacu pada regulasi. “Saya ingin ini dinaturalisasikan. Harus dikembalikan kepada Pemda, karna kalau lahan Pemda kemudian ada kerjasama, itu ada pajaknya, ada retribusi,” ungkap Thamrin.
Hal senada ditegaskan Anggota Komisi E Subki. Ia mengungkapkan, tidak boleh ada lembaga berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa legalitas yang jelas.
“Bukan tidak boleh digunakan, tapi semuanya harus mengikuti regulasi supaya tanggungjawabnya jelas, jangan sampai milik Pemprov beralih jadi milik orang lain,” ungkap Subki.
Ia juga menjelaskan, sesuai kesepakatan Komisi E dan Pemprov, yayasan tersebut tidak boleh menggunakan nama Masjid Al-Falah lagi.
“Sebelum tahun 2017, ada SK-nya dari walikota, ada yang mengurus dari pihak Pemda. Tapi sepertinya tidak di evaluasi secara berkala dan periodenya tidak jelas, maka terbentuklah yayasan ini,” ucap Subki.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan, pernah ada SK walikota Jakarta Timur pada tahun 2000 yang berisi pemberhentian pengurus masjid, dan mengangkat pengurus baru dengan masa jabatan tiga tahun atau sampai 2003.
Dengan struktur pembinanya walikota Jakarta Timur, ketua DMI Pokja Jakarta Timur, dan Camat Cipayung.
“Kalau melihat SK ini masih terlihat betul kalau masjid ini dikelola Pemprov. Lalu ada beberapa yang ada didalam kepengurusan ini membentuk yayasan. Melalui bendera yayasan, seolah-olah masjid ini dimandatkan ke yayasan,” ungkap Syaefuloh.
Oleh karena itu, ia meminta Masjid yang berdiri diatas lahan aset milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) seluas 4.000 meter itu segera dikaji untuk mengembalikan kepengurusan dan pengelolaan masjid kepada Pemprov DKI.
“Padahal secara legal formal tidak pernah ada mandat dari walikota membentuk kepengurusan Masjid Al-Falah. Ke depan bisa dikaji, kembalikan saja seperti sebelumnya. Supaya betul-betul dalam pengelolaan Pemda,” tukas Syaefuloh. (gie/df)